Surat Izin Tempat Usaha

Surat Izin Tempat Usaha
Pengertian
:
Pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan gangguan dan atau kerugian dan atau bahaya
Dasar Hukum
:
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Izin Gangguan.
Puswal Nomor 16 Tahun 2005
Instansi  Pemroses
:
Bagian Pengembangan Perekonomian Setda Kota Sukabumi
Unit Pengelola
:
Bagian Pengembangan Perekonomian Setda Kota Sukabumi
Instansi Pemberi Pertimbangan
:
Dinas / Instasi terkait tergabung dalam SPSA
Syarat- syarat Permohonan Izin
:
Izin Gangguan Baru :
1.   Foto copy KTP Pemohon;
2.   Foto copy Pemilik Tanah
3.   Foto copy Sertifikat / Akte Tanah;
4.   Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
5.   Foto copy Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir;
6.   Gambar Dasar Ruang Usaha
7.   Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga);
8.   Izin sewa / kontrak
9.   Rekomendasi SKPD terkait
10.                Akte Pendirian BU
Heregistrasi :
1.   Foto copy KTP Pemohon;
2.   Foto copy Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir;
3.   SK Izin Gangguan
Teknis Pemrosesan
:
Periksa Berkas.
1.   Rapat SPSA.
2.   Format SK.
3.   Telaah Berkas
4.   TTD/ Paraf Asda
5.   TTD/Paraf Sekda.
Bentuk Izin
:
Surat Izin Tempat Usaha
Kewenangan Penandatanganan  
:
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi bagi HO Baru.
Asisten Pembangunan dan Perekonomian bagi HO daftar ulang
Jangka waktu Penyelesaian Izin  
:
Baru 12 HK
Heregistrasi 5 HK
Jangka waktu Berlakunya
:
5 tahun untuk daftar ulang  



Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar