PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
TERBUKA
Istilah Ideologi berasal dari kata "idea"
yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Dan
"logos" yang berarti ilmu. Dalam arti luas, Ideologi
dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nila-nilai dasar, dan
keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam
arti sempit Ideologi adalah gagasan-gagasan atau teori yang menyeluruh
tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana
manusia harus hidup dengan bertindak.
Idiologi
terbuka adalah idiologi yang tidak dimutlkakkan dimana nilainya
tidak dipaksakan dari luar, bukan pemberian negara tetapi merupakan realita
masyarakat itu
Adapun
ciri-ciri ideologi terbuka adalah :
a. Merupakan kekayaan rohani, budaya
,masyarakat.
b. Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi
digali dari hidup masyarakat itu.
c. Isinya tidak instan atau operasional
sehingga tiap generasi boleh menafsirkan
nya menurut zamannya.
d. Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung
jawab.
e. Menghargai keanekaragaman atau pluralitas
sehingga dapat diterima oleh
berbagai latar belakang
agama atau budaya.
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri
dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985. tetapi semangatnya
sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar Negara. . Indonesia
menganut ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan sistem
pemerintahan demokrasi yang didalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk
berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing. Maka
dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat
digunakan Indonesia.
Selain itu, Pancasila
memang memiliki syarat sebagai ideologi terbuka,sebab:
1. Memiliki nilai
dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa
Indonesia seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan. Atau nilai-nilainya tidak dipaksakan dari
luar atau bukan pembe-
berian negara.
2. Memiliki nilai
instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,
UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR,
dll
3. Memiliki nilai
praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai
Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita
melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,
gotong-royong, musyawarah, dll.
Moerdiono menyebutkan beberapa faktor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi
terbuka, yaitu :
· Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat kita
berkembang amat cepat. Dengan demikian tidak semua persoalan kehidupan dapat
ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi
sebelumnya.
· Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup
seperti marxismeleninisme/komunisme. Dewasa ini kubu komunisme dihadapkan pada
pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap
mempertahankan ideologi lainnya.
· Pengalaman sejarah politik kita
sendiri dengan pengaruh komunisme sangat penting. Karena pengaruh ideologi komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup, Pancasila pernah
merosot menjadi semacam dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi tampil sebagai
acuan bersama, tetapi sebagai senjata konseptual untuk menyerang
lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah di saat itu menjadi
absolute. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara
langsung dicap sebagai anti pancasila.
· Tekad kita untuk menjadikan Pancasila sebagai
satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai catatan, istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas telah dicabut
berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999, namun pencabutan ini kita artikan sebagai
pengembalian fungsi utama Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam kedudukannya
sebagai dasar Negara, Pancasila harus dijadikan jiwa (volkgeits) bangsa
Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam pengembangan
Pancasila sebagai Ideologi terbuka. Di samping itu, ada faktor lain, yaitu
adanya tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai alternative
ideologi dunia.
FUNGSI POKOK PANCASILA SEBAGAI
DASAR NEGARA
a. Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan
sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan
demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi
Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan
tidak tertulis ( konvensi ).
b. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara yang
fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai
landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua
peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari
nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
c. Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam
pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah
dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta
pertahanan dan keamanan.
d. Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu
mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya
bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
e. Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah
para pendiri bangsa dan negara (founding fathers) sebagi para wakil bangsa,
Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio
kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku
di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa
Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia
yang majemuk ini.
Pancasila sebagai Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
1.Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea yang berarti
gagasan , konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu.. Secara
harfiah ideology berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide/cita-cita.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita bersifat tetap yang harus dicapai
sehingga cit-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan/paham.
2. Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Berdasarkan Ketetapan
MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978
tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila selain
berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional
bangsa Indonesia.
Adapun makna
pancasila dari Ketetapan tersebut adalah adalah bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi
penyelenggaraan bernegara. Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang
berke-Tuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan
dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai
ideology nasional berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan dengan
fungsi utama dari sebuah ideologi serta sebagai sarana pemersatu masyarakat
sehingga dapat dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik.
Dari sudut politik,
Pancasila adalah sebuah konsensus politik, suatu persetujuan politik bersama
antargolongan di Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi mempunyai makna
sebagai berikut :
1.Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
menjadi cit-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
2.Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila
merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu
sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.
Pada akhir Perang
Dunia II, Jepang mulai banyak mengalami kekalahan di mana-mana dari Sekutu.
Banyak wilayah yang telah diduduki Jepang kini jatuh ke tangan Sekutu. Jepang
merasa pasukannya sudah tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu,
Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia agar tidak melawan dan
bersedia membantunya melawan Sekutu.
Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia
Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.
Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni
1945)
Setelah terbentuk
BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai
pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini,
BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan
dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia
merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan
Ir. Sukarno.
Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin
menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang
BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar
Negara Kebangsaan Republik
Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan
dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
- peri kebangsaan;
- peri kemanusiaan;
- peri ketuhanan;
- peri kerakyatan;
- kesejahteraan rakyat.
Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat
giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei
1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan
dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah
negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
- persatuan;
- kekeluargaan;
- keseimbangan lahir dan batin;
- musyawarah;
- keadilan sosial.
Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni
1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia
merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
- kebangsaan Indonesia;
- internasionalisme atau
perikemanusiaan;
- mufakat atau demokrasi;
- kesejahteraan sosial;
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila
sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita
peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.
Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan
pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka
belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk
itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan
orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah
menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka.
Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir,
Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad
Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja
cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara
untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada tanggal 10
sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa
persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu,
dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.
Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang
yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo
dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan
Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia
Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr.
Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada
sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok,
yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan
undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan
sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja
penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI
Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 7
Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja
BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI
beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2
orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta
penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI
enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
PPKI dipimpin oleh
Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun
anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso,
Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata,
Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir,
Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti
Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti
Melik, dan Iwa Kusumasumantri.
Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi
Negara
Pada tanggal 18
Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas
konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta
lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara
Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI.
Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan
pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat
”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo,
K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal
tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari
Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka
mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan
kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang
sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa
nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan
pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai.
Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.
Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam
Sidang PPKI
Pada sidang pertama
PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya
terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua
perubahan.
Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula
berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua,
Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang
beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua
usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat
memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Rancangan hukum dasar yang
diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI
disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal
sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia
Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48.
Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
·
Pembukaan
(mukadimah) UUD 1945 terdiri atas
empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar
negara yang berbunyi sebagai berikut.
Pancasila
|
|
·
Batang
tubuh UUD 1945 terdiri atas 16
bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
·
Penjelasan
UUD 1945 terdiri atas
penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan
perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa
Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar