Surat
Izin Tempat Usaha
Pengertian
|
:
|
Pemberian izin tempat usaha kepada
orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan gangguan
dan atau kerugian dan atau bahaya
|
Dasar Hukum
|
:
|
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2000 Tentang Izin Gangguan.
Puswal Nomor 16 Tahun 2005 |
Instansi Pemroses
|
:
|
Bagian Pengembangan Perekonomian
Setda Kota Sukabumi
|
Unit Pengelola
|
:
|
Bagian Pengembangan Perekonomian
Setda Kota Sukabumi
|
Instansi Pemberi Pertimbangan
|
:
|
Dinas / Instasi terkait tergabung
dalam SPSA
|
Syarat- syarat Permohonan Izin
|
:
|
Izin Gangguan Baru :
1.
Foto copy KTP
Pemohon;
2.
Foto copy
Pemilik Tanah
3.
Foto copy
Sertifikat / Akte Tanah;
4.
Foto copy
Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
5.
Foto copy
Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir;
6.
Gambar Dasar Ruang
Usaha
7.
Surat
Pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga);
8.
Izin sewa /
kontrak
9.
Rekomendasi
SKPD terkait
10.
Akte
Pendirian BU
Heregistrasi :
1.
Foto copy KTP
Pemohon;
2.
Foto copy
Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir;
3.
SK Izin
Gangguan
|
Teknis Pemrosesan
|
:
|
Periksa Berkas.
1.
Rapat SPSA.
2.
Format SK.
3.
Telaah Berkas
4.
TTD/ Paraf
Asda
5.
TTD/Paraf
Sekda.
|
Bentuk Izin
|
:
|
Surat Izin Tempat Usaha
|
Kewenangan Penandatanganan
|
:
|
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi bagi HO Baru.
Asisten Pembangunan dan Perekonomian bagi HO daftar ulang
|
Jangka waktu Penyelesaian Izin
|
:
|
Baru 12 HK
Heregistrasi 5 HK
|
Jangka waktu Berlakunya
|
:
|
5 tahun untuk daftar ulang
|
0 komentar:
Posting Komentar